Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif dan efisien di Institut tersebut. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk tugas dan fungsi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan unit-unit pelaksana teknis lainnya. Institut ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam bidang ilmu agama serta ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan sivitas akademika, sistem penjaminan mutu, dan pelaksanaan administrasi serta evaluasi.