Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2018 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 756) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif dan efisien di Institut tersebut. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk tugas dan fungsi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan unit-unit pelaksana teknis lainnya. Institut ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam bidang ilmu agama serta ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan sivitas akademika, sistem penjaminan mutu, dan pelaksanaan administrasi serta evaluasi.

(-)

(-)