Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 5/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2009Tanggal Penetapan:21 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku21 Maret 2009
Tanggal Penetapan21 Maret 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi penambahan dasar hukum mengingat, perubahan dan penambahan definisi dalam Pasal 1, penghapusan dan perubahan pada Pasal 3 mengenai objek pajak, serta perubahan pada Pasal 36 mengenai daluwarsa penuntutan tindak pidana pajak. Selain itu, Pasal 37 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah adanya klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Klaten.

(-)

(-)