Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 103/2013 · Permenhub No. 103 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Standar kompetensi jabatan struktural ini menjadi dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, serta penyusunan dan pengembangan sistem Diklat berbasis kompetensi. Tujuan dari standar ini adalah untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)