Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2020 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggerakkan aktivitas perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian Perumda BPR Bank Salatiga adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda BPR Bank Salatiga meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, memberikan kredit, melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana pada lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan.

Peraturan ini mengatur mengenai modal Perumda BPR Bank Salatiga yang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Organisasi Perumda BPR Bank Salatiga terdiri atas Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ tersebut, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Semua perikatan hukum yang telah dibuat dan ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perikatan hukum tersebut. 3. Pegawai dan aset Perusahaan Daerah BPR Bank Salatiga menjadi pegawai dan aset Perumda BPR Bank Salatiga. 4. Semua penghasilan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Penyertaan modal daerah yang telah disetor kepada Perusahaan Daerah BPR Bank Salatiga diakui sebagai penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Bank Salatiga.

(-)