Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001

Juga dikenal sebagai: UU 14/2003 · UU No. 14 Tahun 2003 · UU Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001. Undang-undang ini menetapkan realisasi penerimaan dan belanja negara, termasuk penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Realisasi penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional, sementara penerimaan negara bukan pajak mencakup penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN, dan penerimaan lainnya. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan, yang mencakup pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Undang-undang ini juga mencatat adanya defisit anggaran yang dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.

(-)

(-)