di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 24/2024 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 24 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Nagari dalam menyusun APB Nagari yang efektif dan akuntabel.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyusunan APB Nagari dilakukan secara terencana, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: