Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 24/2024 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 24 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Anggaran Belanja DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku25 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Nagari dalam menyusun APB Nagari yang efektif dan akuntabel.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyusunan APB Nagari dilakukan secara terencana, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  1. Sinkronisasi Kebijakan: Pemerintah Nagari harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan, potensi, dan kondisi masing-masing Nagari. Prioritas pembangunan daerah meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, peningkatan investasi, pemerataan infrastruktur, peningkatan pelayanan sosial, peningkatan kualitas kehidupan beragama, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif.
  2. Prinsip Penyusunan APB Nagari: APB Nagari harus disusun berdasarkan RKP Nagari, sesuai dengan kewenangan Nagari, tertib, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, tepat waktu, transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  3. Kebijakan Penyusunan APB Nagari: APB Nagari disusun dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, memperhatikan indikator kinerja, capaian kinerja, dan standar satuan harga. Pendapatan Nagari terdiri dari pendapatan asli Nagari, transfer, dan pendapatan lain. Belanja Nagari digunakan untuk pelaksanaan kewenangan Nagari. Pembiayaan Nagari terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Teknis Penyusunan APB Nagari: Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dibahas dan disepakati bersama Bamus Nagari, dievaluasi oleh Bupati, dan ditetapkan menjadi Peraturan Nagari.

(-)

(-)