di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 6/2020 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp948.776.055.425,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.036.931.604.914,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, belanja modal aset tidak berwujud, dan belanja modal aset lainnya BLUD. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp88.155.549.489,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Qanun ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.