Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 658 Tahun 1961 bertujuan untuk menyempurnakan keanggotaan Front Nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan dari berbagai golongan dan hasil musyawarah Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional. Keputusan ini mengubah Pasal 4 dari Keputusan Presiden No. 165 Tahun 1960, yang menetapkan bahwa anggota Front Nasional dapat berasal dari golongan karya, golongan politik, dan perseorangan, dengan syarat semuanya harus memiliki semangat Proklamasi 1945 dan menyetujui dasar serta tujuan Front Nasional.