Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Magelang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta untuk mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas pangan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu ditetapkan oleh Bupati. Pengadaan bersumber dari produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi Daerah. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kecukupan dan mutu. Penyaluran dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam, dan keadaan darurat.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa: Kepala Desa mengusulkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu kepada Bupati. Pengadaan bersumber dari produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa setempat. Penyaluran dimanfaatkan untuk memenuhi kondisi kerawanan khusus desa.
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, termasuk menopang ketersediaan, memberikan informasi, membantu penyaluran, dan melakukan pengawasan.
Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pertanggungjawaban Laporan: Kepala Desa melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. Perangkat Daerah melaporkan kepada Bupati.
Pendanaan: Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan/atau sumber dana lain yang sah.