di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1951 tentang Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1951 · Keppres No. 218 Tahun 1951 · Keppres Nomor 218 Tahun 1951
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 1951).
Apakah ini Peraturan Baru? Secara substantif peraturan ini bukanlah pembentukan lembaga baru melainkan suatu penetapan/penunjukan tambahan pada susunan suatu Panitia Negara yang sudah ada. Dengan kata lain, Keputusan Presiden ini bersifat penambahan/penegasan komposisi terhadap ketentuan yang telah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak ada indikasi bahwa Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1951 menggantikan keseluruhan Peraturan/Keputusan sebelumnya. Dokumen ini tidak mencabut atau menggantikan teks dari Keputusan Presiden lain secara eksplisit.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Dokumen ini secara praktis mengubah komposisi/penyusunan Panitia Negara Urusan Pertambangan yang sebelumnya diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1951, karena dalam konsiderans disebutkan nombor 181/1951 dan tujuan keputusan adalah menambah susunan panitia dengan seorang wakil Kementerian Pertahanan. Dengan demikian fungsi perubahan bersifat terbatas pada susunan keanggotaan.
Status Berlaku: Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 1951 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut sampai ada ketentuan pengganti atau pencabutan oleh peraturan yang lebih baru. Dokumen ini merupakan tindakan final Presiden pada saat itu untuk tujuan administratif internal; status hukum kontemporer (mis. apakah masih efektif saat ini) tergantung pada peraturan berikutnya atau pembaruan yang tidak tercantum dalam teks ini.
Tujuan: Menambah susunan Panitia Negara Urusan Pertambangan dengan seorang wakil dari Kementerian Pertahanan guna memperkuat komposisi keanggotaan panitia tersebut.
Latar belakang: Dinyatakan dalam konsiderans perlu ada seorang wakil Kementerian Pertahanan; keputusan ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1951 serta surat dari Kepala Staf Angkatan Perang dan surat Perdana Menteri, menunjukkan kebutuhan administrasi dan koordinasi antar-instansi terkait urusan pertambangan.
Kewajiban: Keputusan ini menetapkan kewajiban bagi Panitia Negara Urusan Pertambangan untuk menempatkan wakil Kementerian Pertahanan (Letnan Kolonel Pirngadie) sebagai anggota panitia. Kementerian Pertahanan diwajibkan menyediakan wakil tersebut dalam susunan panitia.
Hak: Sebagai anggota panitia, wakil yang ditunjuk berhak duduk dan ikut serta dalam pembahasan serta pengambilan keputusan internal panitia (implikasi ini bersifat umum karena teks tidak merinci hak spesifik anggota).
Koordinasi antar kementerian: penambahan wakil Kementerian Pertahanan mencerminkan prinsip koordinasi lintas-instansi dalam menangani urusan pertambangan.
Penetapan administrasi pemerintahan pusat: keputusan bersifat administratif untuk menyusun keanggotaan badan negara.
Prosedur pengangkatan: Penunjukan dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan/komunikasi antar pejabat (yang terlihat dari konsiderans berisi surat Kepala Staf Angkatan Perang dan surat Perdana Menteri). Dokumen menetapkan nama individu spesifik (Letnan Kolonel Pirngadie) sebagai wakil.
Pelaksanaan tugas: Teks tidak merinci mekanisme kerja, tata tertib, atau tugas serta kewenangan rinci anggota panitia; hanya menetapkan status keanggotaan.
Masa berlaku: Keputusan ini ditetapkan pada 2 November 1951 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Implementasi segera: Implementasi berupa penempatan wakil Kementerian Pertahanan sebagai anggota panitia diharapkan segera dilakukan setelah penetapan, karena dokumen bertujuan menambah susunan panitia.
Panitia Negara Urusan Pertambangan yang sudah ada diwajibkan untuk menerima dan memasukkan wakil yang ditunjuk ke dalam susunan keanggotaannya. Dokumen ini tidak mengatur langkah administratif rinci (mis. masa percobaan atau perubahan mandat) sehingga penyesuaian bersifat langsung dan administratif.
Tidak ada batas waktu eksplisit: Keputusan tidak mencantumkan batas waktu tertentu untuk penyesuaian atau pelaksanaan, sehingga penempatan dianggap harus segera namun tanpa tenggat waktu yang diatur secara formal.
Tidak ada klausul pengesahan/afar grandfathering: Dokumen ini tidak memuat ketentuan khusus yang mempertahankan status hukum atau hak-hak pihak tertentu selain penetapan keanggotaan baru. Dengan demikian tidak terdapat mekanisme grandfathering yang dinyatakan secara tegas.
Tidak mengatur sanksi