di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENANAMAN MODAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 14/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal yang kondusif, dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
Kebijakan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan dasar, mengembangkan iklim penanaman modal, menyelenggarakan promosi, pelayanan perizinan terpadu, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal.
Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban penanam modal, seperti kepastian hukum, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan kegiatan, menghormati adat istiadat, menyerap tenaga kerja daerah, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha penanaman modal, bidang usaha yang terbuka, lokasi penanaman modal berdasarkan rencana tata ruang wilayah, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kerjasama penanaman modal, serta insentif dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.