Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 14/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal yang kondusif, dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Kebijakan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan dasar, mengembangkan iklim penanaman modal, menyelenggarakan promosi, pelayanan perizinan terpadu, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal.

Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban penanam modal, seperti kepastian hukum, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan kegiatan, menghormati adat istiadat, menyerap tenaga kerja daerah, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha penanaman modal, bidang usaha yang terbuka, lokasi penanaman modal berdasarkan rencana tata ruang wilayah, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kerjasama penanaman modal, serta insentif dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Permohonan perizinan dan non perizinan yang masih dalam proses penyelesaian disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau tidak memenuhi tanggung jawab dan/atau melakukan penyimpangan terhadap perizinan dan non-perizinan penanaman modal diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap berupa: peringatan tertulis, tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.