di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), meningkatkan manfaat ZIS untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna ZIS. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan hasil pengumpulan ZIS merupakan sumber dana potensial untuk mengatasi kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: