Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:13 April 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan13 April 2022
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), meningkatkan manfaat ZIS untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna ZIS. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan hasil pengumpulan ZIS merupakan sumber dana potensial untuk mengatasi kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Potensi ZIS yang meliputi Muzaki dan Munfiq dari berbagai kalangan seperti Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, perusahaan swasta, tempat ibadah, sekolah, kecamatan, serta desa dan kelurahan.
  2. Pengumpulan ZIS yang berwenang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ. BAZNAS Kabupaten melakukan pengumpulan melalui UPZ, PPZ, atau secara langsung.
  3. Peran Pemerintah Daerah dalam sosialisasi dan fasilitasi pengumpulan ZIS, termasuk pembentukan UPZ dan PPZ, alokasi dana untuk mendukung kegiatan BAZNAS Kabupaten atau LAZ, kerjasama dengan masyarakat, dan upaya lain yang mendukung pengumpulan ZIS.
  4. Peran serta masyarakat dalam optimalisasi pengumpulan ZIS, termasuk meningkatkan kesadaran untuk menunaikan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten dan LAZ, memberikan saran dan masukan, mengakses informasi, dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan.
  5. Pemberian penghargaan kepada LAZ, UPZ, PPZ, perorangan atau badan, dan kelompok masyarakat lainnya untuk mendorong optimalisasi dan profesionalitas pengumpulan ZIS.
  6. Pendanaan Fasilitasi Pengumpulan ZIS yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)