Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 63/2011 · Permen PANRB No. 63 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi melalui pemberian tunjangan kinerja yang adil dan layak. Tunjangan ini disesuaikan dengan bobot pekerjaan, tanggung jawab, dan tingkat kemahalan daerah. Kebijakan ini mengatur prinsip efisiensi anggaran dan kesetaraan pembayaran untuk pekerjaan yang setara. Pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada capaian reformasi birokrasi, nilai dan kelas jabatan, serta faktor penyeimbang dan indeks tunjangan kinerja daerah. Pedoman ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari, maksimal 100% per bulan. 2. Keterlambatan masuk kerja dikenai pengurangan tunjangan kinerja antara 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi keterlambatan. 3. Pulang sebelum waktunya dikenai pengurangan tunjangan kinerja antara 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi meninggalkan pekerjaan.