Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 39 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1996 Nomor 6 Seri B). 2. Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum Bahan Galian Golongan A dan B (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 114).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Banyumas. Maksud dibuatnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara di daerah. Tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di daerah, termasuk pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan. Kewenangan ini dapat dilaksanakan oleh Dinas terkait dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah lain.

Peraturan ini mengatur wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral dan batubara, yang dilaksanakan dalam bentuk IUP atau IPR. IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, hak, dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban terkait lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan pengembangan masyarakat setempat.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta ketentuan penyidikan.

IUP dan IPR yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Bupati memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang ada berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan IUP atau IPR. 2. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. 3. Pemegang IUP atau IPR yang menyampaikan laporan tidak benar atau palsu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.