Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1953 tentang Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1953 · Keppres No. 195 Tahun 1953 · Keppres Nomor 195 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1953Tanggal Penetapan:17 November 1953
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1953
Tanggal Penetapan17 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953 bertujuan untuk memperbaiki pembagian tanah perkebunan di Sumatera-Timur dengan membentuk Panitya Negara. Panitya ini bertugas mengajukan pelaporan kepada Pemerintah mengenai pengembalian tanah perkebunan oleh pengusaha kepada Negara dan pembagian tanah kepada rakyat. Panitya terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan organisasi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Organisasi Tani, Perusahaan Perkebunan Negara, dan Pengusaha Partikelir. Panitya diberi hak untuk melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang diperlukan. Biaya operasional Panitya dibebankan pada anggaran Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)