Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953 bertujuan untuk memperbaiki pembagian tanah perkebunan di Sumatera-Timur dengan membentuk Panitya Negara. Panitya ini bertugas mengajukan pelaporan kepada Pemerintah mengenai pengembalian tanah perkebunan oleh pengusaha kepada Negara dan pembagian tanah kepada rakyat. Panitya terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan organisasi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Organisasi Tani, Perusahaan Perkebunan Negara, dan Pengusaha Partikelir. Panitya diberi hak untuk melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang diperlukan. Biaya operasional Panitya dibebankan pada anggaran Kabinet Perdana Menteri.