Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1963 tentang Pembekuan Dan Penguasaan Oleh Pemerintah Persatuan Yang Dimiliki/Dimodali/Dikuasai Oleh Warga Negara Malaysia/Warga Negara Indonesia Yang Berdomisili Di Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1963 · Keppres No. 241 Tahun 1963 · Keppres Nomor 241 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 1963Tanggal Penetapan:27 November 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembekuan Dan Penguasaan Oleh Pemerintah Persatuan Yang Dimiliki/Dimodali/Dikuasai Oleh Warga Negara Malaysia/Warga Negara Indonesia Yang Berdomisili Di Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 1963
Tanggal Penetapan27 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 26/PLM.T. Tahun 1962 2. Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963 3. Perintah Presiden No. 1/KOTOE Tahun 1963, tertanggal 21 September 1963 4. Keputusan Presiden No. 1/KOTOE Tahun 1963, tertanggal 25 September 1963

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dan sebagai bagian dari konfrontasi ekonomi terhadap Malaysia. Tujuannya adalah untuk membekukan dan menguasai perusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh warga negara Malaysia atau warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembekuan dan penguasaan semua perusahaan di bidang perdagangan, produksi, jasa, dan pendidikan yang terkait dengan Malaysia. Kewenangan pelaksanaan diberikan kepada berbagai menteri dan panglima operasi sesuai bidang masing-masing. Koordinasi dilakukan oleh Panglima Kesatuan Operasi I Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pelaksanaan di daerah, kecuali untuk perusahaan pendidikan dan alat transportasi yang diatur oleh Panglima Kesatuan Operasi III.

(-)

(-)