Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2000 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2000Tanggal Penetapan:24 Juni 2000
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku24 Juni 2000
Tanggal Penetapan24 Juni 2000
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Purbalingga yang disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1994 Nomor 188.3/292/1994 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 1.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Purbalingga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dengan partisipasi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas setiap pelayanan kesehatan di RSUD. Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh RSUD, subjek retribusi adalah penerima pelayanan kesehatan, dan retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, tindakan, peralatan/bahan yang digunakan. 3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan. 4. Kebijaksanaan Retribusi: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Retribusi tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong dan adil. 5. Pelayanan yang Dikenakan Retribusi: Meliputi rawat jalan, rawat darurat, pelayanan obat-obatan, ambulance, visum, dan general check-up. Jenis pelayanan terdiri dari pelayanan medis, penunjang medis, kebidanan dan ginekologi, penunjang non medis, rehabilitasi medis dan mental, konsultasi khusus dan medico legal, serta perawatan jenazah. 6. Pengelolaan Penerimaan RSUD: Retribusi disetor ke Kas Daerah atau dikelola langsung oleh RSUD jika telah menjadi unit swadana. 7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa. Retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain ditetapkan.

1. Besarnya Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD dapat ditinjau kembali dalam waktu 2 (dua) tahun. 2. Apabila dalam keadaan mendesak peninjauan dan penetapan retribusi dapat dilakukan dengan keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutama yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.