Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 9/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penambahan modal adalah untuk memberikan modal kepada PT. BPRS Fadhilah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperluas kesempatan kerja, dan menjadi bank pengelola kas daerah, serta mempermudah akses ekonomi kecil dan mikro terhadap pelayanan transaksi perbankan dengan prinsip syariah.

Penambahan penyertaan modal akan dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran, yaitu tahun 2021, 2022, dan 2023, masing-masing sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)