Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertindak sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun standar kualitas dan profesionalitas jabatan ini. Kurator Koleksi Hayati bertugas melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati, yang mencakup perencanaan, pengumpulan, analisis, dan perawatan koleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian, dan pengembangan kompetensi Kurator Koleksi Hayati, serta pembentukan organisasi profesi yang diakui oleh LIPI.