Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 5/2021 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2021 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2021Tanggal Penetapan:27 April 2021
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku28 April 2021
Tanggal Penetapan27 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertindak sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun standar kualitas dan profesionalitas jabatan ini. Kurator Koleksi Hayati bertugas melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati, yang mencakup perencanaan, pengumpulan, analisis, dan perawatan koleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian, dan pengembangan kompetensi Kurator Koleksi Hayati, serta pembentukan organisasi profesi yang diakui oleh LIPI.

(-)

(-)