Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 20/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:28 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan28 April 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengefektifkan peran, kedudukan, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perhubungan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional bidang perhubungan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas angkutan jalan, kereta api, bandara, pos, dan telekomunikasi, pembinaan pelayanan angkutan umum, terminal, perparkiran, pos, dan telekomunikasi, pembinaan keselamatan berlalu lintas, pemungutan retribusi daerah, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas sebagai pimpinan, Bagian Tata Usaha sebagai pembantu pimpinan, serta Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Susunan organisasi meliputi Bagian Tata Usaha yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan; Bidang Program, Pos dan Telekomunikasi; Bidang Teknik Kendaraan dan Bimbingan Keselamatan; Bidang Bina Usaha Angkutan dan Terminal; dan Bidang Pengendalian Lalu Lintas.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

(-)