Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2019 · PERPRES No. 3 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Analis Anggaran kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan bagi pegawai negeri sipil di pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan bagi yang di pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)