Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.837.624.307.978,20, belanja sebesar Rp. 1.862.411.284.065,00, surplus/(defisit) sebesar Rp. (24.786.976.086,80), pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 117.299.062.353,64, dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.
  3. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)