Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa Dan Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2014 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa Dan Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk tiga kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan: Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa, dan Kecamatan Andoolo Barat. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Kolono Timur memiliki luas wilayah 293,85 Km², meliputi 10 desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Tumbu-tumbu jaya. Kecamatan Sabulakoa memiliki luas wilayah 120,01 Km², meliputi 9 desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Sabulakoa. Kecamatan Andoolo Barat memiliki luas wilayah 16.567 Km², meliputi 10 desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Anese.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, dan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

1. Dengan terbentuknya Kecamatan Andoolo Barat, Kecamatan Kolono Timur dan Kecamatan Sabulakoa, dokumen pribadi yang mencantumkan nama Kecamatan Andoolo, Kecamatan Kolono dan Kecamatan Landono tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Dokumen yang bersifat pengakuan hak oleh Negara dan mencantumkan nama Kecamatan Andoolo, Kecamatan Kolono dan Kecamatan Landono tetap berlaku sampai adanya perubahan atas kehendak pemegang hak atau adanya proses peralihan hak.

(-)