Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pekalongan (GERMAS) ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan GERMAS. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mensinergikan kegiatan promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan partisipasi masyarakat untuk hidup sehat, peningkatan produktivitas masyarakat, dan pengurangan beban pembiayaan kesehatan.
GERMAS dibentuk sebagai lembaga non struktural untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor dan wilayah. GERMAS diketuai oleh Wakil Bupati Pekalongan, dengan anggota yang terdiri dari Perangkat Daerah, instansi vertikal, unsur perguruan tinggi, dunia usaha, dan unsur masyarakat. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dibentuk Sekretariat GERMAS dan Forum Komunikasi GERMAS.
Tugas GERMAS meliputi perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan GERMAS. Upaya untuk mendukung tugas GERMAS mencakup peningkatan aktivitas fisik, perilaku hidup bersih dan sehat, penyediaan pangan sehat, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan edukasi hidup sehat. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk upaya promotif dan preventif, seperti melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari, mengkonsumsi buah dan sayur setiap hari, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol, cek kesehatan secara rutin, menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan jamban sehat, pemberian ASI eksklusif, dan pemanfaatan pekarangan untuk makanan bergizi.