Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik PNS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2017 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik PNS
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan PPNS dalam penegakan hukum daerah, mengingat PPNS memiliki peran penting dalam penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui Kepala SKPD dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, memotret bukti pelanggaran, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
  2. Hak dan Kewajiban: PPNS berhak memperoleh insentif selain hak-hak sebagai PNS. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan mematuhi kode etik PPNS.
  3. Kode Etik PPNS: Kode etik mencakup mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga kerahasiaan jabatan.
  4. Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dengan persyaratan tertentu. Pelantikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. Mutasi PPNS ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Pemberhentian PPNS dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran disiplin.
  5. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas PPNS.
  6. Pakaian Seragam dan Atribut PPNS: PPNS mengenakan seragam dan atribut PPNS.
  7. Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat mengikuti diklat teknis di bidang penyidikan.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Bupati.

1. PPNS yang telah diangkat secara sah, sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatan sebagai PPNS. 2. PPNS yang akan berakhir masa jabatannya dapat mengajukan perpanjangan KTA PPNS kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Gubernur. 3. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat PPNS yang melanggar wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan kode etik PPNS pasal (7), dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi pelanggaran kode etik.