Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 6/2011 · Perda Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 2011
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2006 Nomor 42)

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di wilayah Kota Cilegon. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak hotel dipungut di wilayah Kota Cilegon tempat hotel berlokasi dan merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. 4. **Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya. 5. **Pemeriksaan:** Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. 6. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pajak hotel sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih tetap dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.