Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di wilayah Kota Cilegon. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak hotel dipungut di wilayah Kota Cilegon tempat hotel berlokasi dan merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
4. **Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
5. **Pemeriksaan:** Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
6. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.