Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
2. Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
3. Tata cara penghitungan retribusi didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan wilayah pemungutan.