Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan, pengembangan karier, dan seleksi lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKN dan instansi terkait dalam pelaksanaan seleksi, termasuk penarikan data peserta, penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi instansi untuk mengumumkan jadwal seleksi dan memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang diperlukan.