Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assited Test Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 50/2019 · Peraturan BKN No. 50 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaProsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assited Test Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan, pengembangan karier, dan seleksi lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKN dan instansi terkait dalam pelaksanaan seleksi, termasuk penarikan data peserta, penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi instansi untuk mengumumkan jadwal seleksi dan memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang diperlukan.

(-)

1. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur. 2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.