Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi penetapan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia, Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Taman, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Jateng, dan Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan modal dasar masing-masing BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak lainnya. Peraturan ini juga mencantumkan rincian penyertaan modal daerah kepada BUMD sejak pendirian hingga Tahun Anggaran 2022.