Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:21 Juni 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan21 Juni 2024
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi penetapan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia, Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Taman, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Jateng, dan Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan modal dasar masing-masing BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak lainnya. Peraturan ini juga mencantumkan rincian penyertaan modal daerah kepada BUMD sejak pendirian hingga Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)