Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1973 tentang Pembentukan Misi Republik Indonesia Garuda dalam Rangka Tugas Internasional di Vietnam

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1973 · Keppres No. 28 Tahun 1973 · Keppres Nomor 28 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1973Tanggal Penetapan:9 Juli 1973
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Misi Republik Indonesia Garuda dalam Rangka Tugas Internasional di Vietnam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1973
Tanggal Penetapan09 Juli 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang persetujuan dan persepakatan perdamaian serta gencatan senjata di Vietnam, di mana Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk berpartisipasi aktif. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah pembentukan Misi Republik Indonesia Garuda (MISRIGA) untuk melaksanakan tugas internasional di Vietnam. MISRIGA berfungsi sebagai Misi Nasional Republik Indonesia dalam Komite Pengawas Internasional Gencatan Senjata Vietnam, dengan pengendalian operasional di bawah Menteri Luar Negeri. Tugas utama MISRIGA adalah mengawasi dan mengawal pelaksanaan Perjanjian Paris 1973 beserta protokol-protokolnya. Struktur organisasi MISRIGA dipimpin oleh seorang Ketua yang merupakan Pejabat Tinggi Departemen Luar Negeri berstatus Duta Besar, yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri. Ketua MISRIGA memiliki wewenang komando dan operasional atas seluruh satuan tugas MISRIGA sesuai ketentuan Komite Pengawas Internasional. Pembiayaan operasional MISRIGA dibebankan kepada Anggaran Departemen Pertahanan-Keamanan.

(-)

(-)