Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, anggota koperasi, memberikan perlindungan dan penyelamatan usaha koperasi, serta memacu penumbuhan usaha koperasi guna mendukung penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Program ini memberikan fasilitas dan/atau bantuan dana kepada koperasi dan anggotanya untuk pengembangan usaha, permodalan, dan peningkatan kompetensi pengelola usaha koperasi. Sumber dana program berasal dari APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi yang memenuhi persyaratan umum seperti berbadan hukum, memiliki perangkat organisasi, kantor yang jelas, NPWP, dan persetujuan rapat pleno pengurus dapat mengajukan permohonan sebagai Koperasi Calon Peserta Program. Penyelenggaraan program melibatkan Koperasi Peserta Program, SKPD Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi/DI, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab dalam koordinasi, seleksi, verifikasi, evaluasi, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan program.