Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2019 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LRA mencakup pendapatan sebesar Rp. 905.231.572.568,00 dan belanja sebesar Rp. 883.184.894.707,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 22.046.677.861,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 78.606.608.989,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.725.079.674,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 65.881.529.315,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 87.928.207.176,00. LPSAL mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 78.568.368.646,00, penggunaan SAL sebesar (Rp. 78.568.368.646,00), dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 87.928.207.176,00. LO mencatat pendapatan sebesar Rp. 925.656.555.983,63 dan beban sebesar Rp. 808.068.702.593,30, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 117.587.853.390,33. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non operasional dan surplus/defisit pos luar biasa, surplus laporan operasional adalah Rp. 102.860.675.986,10. LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.297.948.003.765,33, surplus/defisit LO sebesar Rp. 102.860.675.986,10, dan dampak komulatif perubahan kebijakan sebesar Rp. 46.698.704.400,88, menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp 2.447.507.384.152,31. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.463.049.418.792,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.542.034.640,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.447.507.384.152,31. LAK mencatat arus kas dari berbagai aktivitas, termasuk operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo awal dan akhir kas. CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)