Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Human Immunodefocoeny Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 17/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan dan Pengendalian Human Immunodefocoeny Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menekan laju epidemi HIV dan AIDS di Kabupaten Karawang melalui pencegahan dan penanganan yang optimal. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS dari perilaku berisiko tinggi ke rendah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Strategi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang berpedoman pada strategi nasional.
  2. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten yang diketuai oleh Bupati.
  3. Upaya pencegahan melalui KIE, penyuluhan kesehatan reproduksi, pencegahan transmisi seksual dan dari ibu ke anak, konseling dan tes HIV, pengurangan dampak buruk narkoba suntik, dan kewaspadaan umum.
  4. Penanggulangan HIV dan AIDS secara menyeluruh dan terpadu, termasuk mitigasi dampak sosial.
  5. Peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan.
  6. Pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah.
  7. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
  8. Penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
  9. Larangan bagi ODHA untuk mendonorkan darah atau menularkan HIV.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).