Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Penataran Calon Penatar BP7

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1980 · Keppres No. 9 Tahun 1980 · Keppres Nomor 9 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1980Tanggal Penetapan:22 Januari 1980
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenataran Calon Penatar BP7
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1980
Tanggal Penetapan22 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dalam menyelenggarakan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di masyarakat. Tujuannya adalah untuk segera menyelenggarakan penataran bagi calon-calon Penatar BP7.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan BP7 untuk menyelenggarakan penataran calon-calon Penatar BP7 pada bulan Februari 1980 di Istana Bogor. Penyelenggaraan ini dilakukan di bawah bimbingan Tim Pembinaan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia dan dibantu oleh Penatar Tingkat Nasional. Peserta penataran adalah mereka yang telah mengikuti Penataran Tingkat Nasional sebelumnya. Semua biaya penataran dibebankan kepada anggaran BP7, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala BP7.

(-)

(-)