di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 18/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, dan penetapannya harus melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di hotel, restoran, bar, klab malam, diskotik, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol, misalnya Hotel Rp. 20.000.000,00/Tahun, Restoran Rp. 10.000.000,00/Tahun, Bar Rp. 20.000.000,00/Tahun, Klab Malam Rp. 20.000.000,00/Tahun, Diskotik Rp. 20.000.000,00/Tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun kalender, dan saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya izin atau SKRD. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat keberatan. Jika keberatan dikabulkan, akan diterbitkan SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran.