di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 21/2021 · Permendag No. 21 Tahun 2021 · Permendag Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan/revitalisasi dan/atau pengelolaan Sarana Perdagangan. Sarana perdagangan yang diatur meliputi Pasar Rakyat, Gudang Nonsistem Resi Gudang, Pusat Distribusi, Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah, dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cendramata. Pembangunan Pasar Rakyat diprioritaskan dengan berpedoman pada Purwarupa Pasar Rakyat, namun dapat juga dilakukan tanpa berpedoman pada purwarupa tersebut dengan ketentuan tertentu. Gudang Nonsistem Resi Gudang diklasifikasikan menjadi tiga golongan (A, B, C) berdasarkan luas lahan dan kapasitas penyimpanan. Pusat Distribusi diklasifikasikan menjadi Pusat Distribusi Provinsi dan Pusat Distribusi Regional. Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah harus memenuhi kriteria luas bangunan, lokasi, akses transportasi, dan jumlah produk unggulan yang dipromosikan. Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata harus memenuhi kriteria luas bangunan, jumlah pelaku UMK-M, area tempat makan dan minum, fasilitas umum, dan lokasi. Gubernur atau bupati/walikota yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan, harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri. Menteri berwenang melakukan verifikasi surat permohonan yang diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota. Gubernur atau bupati/walikota wajib mengasuransikan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pasar Rakyat dihibahkan kepada pemerintah daerah. Pengelolaan Sarana Perdagangan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan/atau koperasi. Gubernur atau bupati/walikota dalam melakukan pemanfaatan Sarana Perdagangan dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola Sarana Perdagangan.