Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 2/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2012
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Pendirian PT ini bertujuan untuk mengelola potensi sumber daya alam, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, dan jasa di Kabupaten Landak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT Landak Barajaki akan menjadi perusahaan induk (holding company) yang dapat membentuk anak perusahaan.

Modal dasar PT Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), dengan komposisi modal disetor Pemerintah Kabupaten Landak sebesar 99% dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Landak sebesar 1%. Modal Pemerintah Kabupaten Landak dapat berupa tunai atau non-tunai. Pengelolaan PT Landak Barajaki dilaksanakan secara manajemen modern dengan pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi.

Laba PT Landak Barajaki dan anak perusahaan disetor langsung secara netto ke Kas Daerah, dengan alokasi penggunaan laba bersih sebagai berikut: 40% untuk Kas Daerah, 50% untuk Pengembangan Usaha, dan 10% untuk Bantuan Sosial, Pendidikan, dan Dana Pensiun.

(-)

(-)