Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2019Tanggal Penetapan:14 Januari 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penerangan Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku14 Januari 2019
Tanggal Penetapan14 Januari 2019
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui PJU yang memenuhi standar teknis. Tujuannya adalah terselenggaranya pelayanan utilitas kota yang optimal dan PJU yang memenuhi syarat. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan izin pemasangan PJU, dan membuat kesepakatan dengan PLN. RIPJU menjadi pedoman pengelolaan PJU dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. Pengelolaan PJU meliputi perencanaan, penataan, penambahan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pembinaan, dan pengawasan. Pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan dapat dikelola oleh pihak ketiga melalui kerjasama. Perencanaan PJU disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan meliputi survei, pemetaan, pendataan, dan analisa penyusunan RIPJU. Penataan PJU dilaksanakan berdasarkan RIPJU dan meliputi penertiban PJU tidak berizin, meterisasi, program hemat energi, dan pemerataan pemasangan PJU. Pemasangan PJU dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga berdasarkan RIPJU, dengan izin dari Bupati yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas untuk pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan penanganan pengaduan. Biaya pengelolaan PJU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sekurang-kurangnya 30% dari pendapatan Pajak PJU. Pemerintah Daerah berhak melakukan penataan dan penertiban PJU, memberikan konsultasi teknik, dan menerima atau menolak permohonan pemasangan PJU. Pihak ketiga wajib memasang, memelihara, dan memperbaiki PJU sesuai RIPJU dan ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PJU yang belum berizin wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pihak ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Pihak ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 31 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).