Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2024 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU perumahan, keberlanjutan pengelolaan, dan kepastian hukum bagi warga, Pemerintah Daerah, dan pengembang.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan.

Tata cara penyerahan PSU meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Setelah penyerahan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU. Pemerintah Daerah melakukan pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pemeliharaan PSU, dimana sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

1. Pengembang yang telah melakukan pembangunan Perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan PSU Perumahan, harus menyerahkan PSU Perumahan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal Pengembang yang membangun Perumahan belum atau tidak menyediakan PSU Perumahan, maka Pengembang harus menyediakan tanah dan bangunan untuk Prasarana dan Utilitas, serta tanah siap bangun untuk Sarana pada lingkungan Perumahan yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pengumuman kepada media massa; pemasukan dalam daftar hitam (black list) Pengembang; pencabutan izin. 2. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pengumuman kepada media massa; pemasukan dalam daftar hitam (black list) Pengembang; dan pencabutan izin.