di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2024 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU perumahan, keberlanjutan pengelolaan, dan kepastian hukum bagi warga, Pemerintah Daerah, dan pengembang.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan.
Tata cara penyerahan PSU meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Setelah penyerahan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU. Pemerintah Daerah melakukan pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pemeliharaan PSU, dimana sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.