Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 7/2014 · Perka Batan No. 7 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:7 Maret 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan07 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai Pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang penyetaraan kelas jabatan dan penempatan pegawai pada jabatan di BATAN.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan adanya perubahan organisasi dan tata kerja BATAN berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013, serta adanya kekurangan dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 2 Tahun 2014 yang perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

  1. Menyetarakan kelas jabatan dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di BATAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
  2. Kelas Jabatan digunakan sebagai dasar dalam penetapan pemberian tunjangan kinerja.
  3. Penempatan pegawai pada jabatan ditentukan berdasarkan jenjang jabatannya dengan memperhatikan kompetensi, kemampuan, dan pengalaman pegawai.
  4. Kepala Unit Kerja dapat menetapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu dengan pertimbangan khusus dan persetujuan Kepala BATAN setelah melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) BATAN.

(-)

(-)