Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 6/2013 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Oktober 2013
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk Peraturan Daerah, berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Realisasi anggaran, neraca, dan arus kas secara rinci.
  4. Lampiran-lampiran yang berisi detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
  5. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)