Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 3/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Jaringan Utilitas Terpadu
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan jaringan utilitas di kota tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya pembangunan dan kebutuhan akan fasilitas utilitas yang terpadu untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk jaringan utilitas, menetapkan program penempatan, menyelenggarakan sarana jaringan utilitas terpadu, menetapkan retribusi, dan memberikan izin pembangunan serta penempatan jaringan utilitas.
  2. Perencanaan Jaringan Utilitas: Peraturan ini mengatur penyusunan rencana induk jaringan utilitas terpadu untuk jangka waktu 5 tahun dan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas yang diperbarui setiap tahun. Instansi yang terlibat wajib menyampaikan program tahunan penempatan jaringan utilitas.
  3. Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, yang dapat didanai dari APBD atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
  4. Perizinan: Setiap instansi yang melakukan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas wajib memiliki Izin Pelaksanaan Kegiatan dan Izin Penempatan Jaringan Utilitas. Proses perizinan melibatkan persyaratan administratif dan teknis, serta penyerahan jaminan pelaksanaan perbaikan dan jaminan pemeliharaan.
  5. Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin diwajibkan membayar uang sewa, melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin, menyerahkan jaminan pemeliharaan dan tata letak jaringan utilitas (as built drawing), serta melaporkan jaringan utilitas yang telah dipasang.
  6. Peta Dasar Jaringan Utilitas: Pemerintah Daerah berwenang menyusun peta dasar jaringan utilitas sebagai pedoman dalam penyelenggaraan jaringan utilitas.
  7. Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaringan Utilitas: Penyelenggaraan jaringan utilitas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat, kepentingan umum, kesesuaian dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, keamanan, ketertiban, keselamatan umum, dan estetika. Pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah pada sarana jaringan utilitas terpadu.
  8. Penggalian dan Perbaikan Bekas Galian: Setiap pelaksanaan penggalian dan perbaikan bekas galian harus memperhatikan metode, kedalaman, lebar galian, waktu pelaksanaan, jenis, mutu, ketebalan, dan kepadatan material.
  9. Relokasi: Jika terdapat perubahan izin lokasi untuk kepentingan umum, jaringan utilitas wajib direlokasi.
  10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penempatan jaringan utilitas.

1. Jaringan Utilitas yang telah terpasang di Kawasan Perkotaan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat beroperasional sampai masa perencanaan habis masa berlakunya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Instansi harus melaporkan Jaringan Utilitas yang telah dipasang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku dan menyampaikan gambar akhir tata letak Jaringan Utilitas, untuk menjadi pertimbangan teknis dalam penerbitan izin penempatan Jaringan Utilitas.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), Pasal 17, Pasal 19 dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).