Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Malaka. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek Pajak: SKPD pengelola PBB-P2 dapat membentuk basis data melalui pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak. Wajib pajak melakukan pendaftaran dengan mengisi SPOP.
- Pengolahan Data dan Informasi: Kegiatan ini mencakup perekaman data objek dan subjek pajak berdasarkan pendaftaran, pendataan, dan penilaian.
- Penetapan dan Penerbitan SPPT, DHKP, dan STTS: SKPD menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan SPOP yang dituangkan dalam SPPT. SPPT diterbitkan rangkap 1, DHKP rangkap 2, dan STTS rangkap 1.
- Penyampaian SPPT, DHKP, dan STTS: SKPD menyampaikan SPPT kepada Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Kelurahan, DHKP untuk Kepala Desa/Kelurahan, dan STTS kepada Bendahara Penerimaan.
- Pemungutan: Pemungutan PBB-P2 dilakukan oleh petugas pemungut yang harus menyerahkan TTS kepada Wajib Pajak. Penerimaan pembayaran disetorkan ke Bendahara Penerimaan dengan menggunakan DPH.
- Pembayaran: Wajib Pajak melakukan pembayaran berdasarkan SPPT atau SKPD, baik secara langsung kepada Bendahara Penerimaan atau melalui Petugas Pemungut.
- Pelaporan: Pelaporan PBB-P2 dilaksanakan oleh Kepala Desa/Kelurahan, Camat, Bendahara Penerimaan, dan Kepala SKPD pengelola PBB-P2.
- Penagihan: Penagihan dilakukan atas SPPT yang belum dibayar setelah jatuh tempo, dengan sanksi denda 2% per bulan maksimal 24 bulan.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT kepada Bupati atau Kepala SKPD.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD yang diterbitkan kepada Bupati atau Kepala SKPD. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati atau Kepala SKPD. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.