Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 13 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2017 · PERPRES No. 13 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui pemberian tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Agustus 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Sekretaris Jenderal dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)