Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2024 · PERPRES No. 40 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya mengenai penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan, dan perdagangan produk kayu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum melalui perdagangan kayu legal serta memperkuat penegakan hukum dan tata kelola kehutanan. Persetujuan ini ditandatangani pada 29 Maret 2019 di Jakarta. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani, dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)