Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ratolindo di Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:15 Desember 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Ratolindo di Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan15 Desember 2014
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Ratolindo sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Ampana Kota di Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor demografi dan luas wilayah. Wilayah Kecamatan Ratolindo meliputi sebagian wilayah Kecamatan Ampana Kota, yang terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang telah ditentukan. Pusat pemerintahan Kecamatan Ratolindo berkedudukan di Desa Sumoli. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Camat akan menerima sebagian kewenangan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi dan tata kerja kecamatan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua surat menyurat dan dokumen yang sebelumnya memakai domisili kecamatan lama/kecamatan induk tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya surat menyurat dan dokumen tersebut.

(-)