Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2008Tanggal Penetapan:15 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2001). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2004 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyusunan kebijakan, koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta memberikan telaahan terhadap masalah pemerintahan daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Hukum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Setiap pimpinan SKPD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)