di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 5/2024 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kota Banjarmasin untuk periode 2025-2045. RPJP Daerah ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan RKP Daerah. Visi RPJP Daerah adalah mewujudkan Banjarmasin sebagai Kota Sungai Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan yang Maju dan Berkelanjutan. Untuk mencapai visi ini, terdapat 8 misi pembangunan daerah yang dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan dengan 45 indikator utama. RPJP Daerah berfungsi sebagai dasar hukum pembangunan daerah, pedoman penyusunan produk hukum daerah, pedoman bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pedoman penyusunan dokumen penjabaran perencanaan pembangunan daerah lainnya. Pelaksanaan RPJP Daerah melibatkan berbagai pihak seperti instansi pemerintah, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pengendalian dan evaluasi dilakukan melalui manajemen risiko, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. Hasil evaluasi digunakan untuk peninjauan kembali RPJP Daerah.