Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 909.016.631.212,29 dan belanja sebesar Rp. 919.395.962.073,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.379.330.860,71). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 102.693.920.155,31 dan pengeluaran Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 100.693.920.155,31. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.794.994.623.791,59, kewajiban sebesar Rp. 39.983.207.221,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.755.011.416.570,69. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir tahun 2010 sebesar Rp. 91.321.726.310,60. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.