Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 7/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) di Kabupaten Sanggau.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau sebagai institusi yang mengelola penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun standardisasi, menginventarisasi peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat Profesional. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Unsur Pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat menyelenggarakan kegiatan administrasi, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum. Bidang-bidang melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan penanggulangan bencana. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan teknis berdasarkan keahlian dan keterampilan.

(-)

(-)